Profil PPID

PPID BPMP Sultra

Masuk ke Layanan PPID BPMP Sultra
dengan menekan tombol di bawah ini

Profil PPID BPMP Sultra

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta menjamin pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menerbitkan Permendikbudristek Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.

Berdasarkan peraturan tersebut, setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemendikbudristek, termasuk Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sulawesi Tenggara, berkewajiban membentuk dan melaksanakan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara (BPMP Sultra) dibentuk sebagai wujud komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Keberadaan PPID diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta peraturan turunannya, yang menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dengan mudah, cepat, dan tepat.

Sebagai unit kerja yang menjalankan tugas penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah di Sulawesi Tenggara, BPMP Sultra memahami bahwa informasi adalah bagian dari pelayanan publik. Oleh karena itu, PPID BPMP Sultra hadir untuk memastikan setiap data, dokumen, dan informasi publik dapat diakses oleh masyarakat sesuai ketentuan, dengan tetap menjaga perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan.

PPID BPMP Sultra berfungsi sebagai penghubung antara badan publik dan masyarakat, dengan tugas utama:

  1. Mengelola dan mendokumentasikan informasi publik di lingkungan BPMP Sultra
  2. Melayani permohonan informasi dari masyarakat dengan prosedur yang sederhana, cepat, dan transparan.
  3. Menjamin kualitas pelayanan informasi yang sesuai dengan prinsip Melayani Sepenuh Hati sebagai tagline BPMP Sultra.
  4. Menjadi sarana advokasi keterbukaan informasi untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan di Sulawesi Tenggara.

Kepala BPMP Sulawesi Tenggara bertindak sebagai PPID Pelaksana (PPID UPT) yang bertanggung jawab langsung kepada Atasan PPID Kementerian.

Dengan terbentuknya PPID BPMP Sultra, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah memperoleh akses informasi publik terkait kebijakan, program, kegiatan, dan layanan BPMP secara cepat, tepat, sederhana, serta tetap memperhatikan perlindungan terhadap informasi yang bersifat rahasia sesuai ketentuan perundang-undangan.

Salam Keterbukaan Informasi. Hak Anda Untuk Tahu.

 

Visi PPID BPMP Sultra

“Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, cepat, tepat, dan sederhana dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani di lingkungan BPMP Sulawesi Tenggara.”

 

Misi PPID BPMP Sultra

  1. Menyelenggarakan layanan informasi publik yang cepat, tepat, sederhana, dan akuntabel sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
  2. Menyediakan dan mendokumentasikan informasi pendidikan secara transparan, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat serta pemangku kepentingan.
  3. Meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam peningkatan mutu pendidikan melalui keterbukaan informasi publik.
  4. Menjamin perlindungan hak masyarakat atas informasi publik dengan mekanisme keberatan dan layanan pengaduan yang adil, transparan, dan solutif.

 

Tugas PPID BPMP Sultra

Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPMP Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan PPID Pelaksana yang mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan informasi publik di lingkungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara. Tugas tersebut meliputi perencanaan, pengumpulan, pengelolaan, pendokumentasian, penyimpanan, penyediaan, serta penyebarluasan informasi publik, serta memastikan keterbukaan informasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi PPID BPMP Sultra

Dalam melaksanakan tugasnya, PPID BPMP Sultra mempunyai fungsi:

  1. Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, sederhana, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Melakukan pengklasifikasian, pemutakhiran, serta pengamanan informasi publik sesuai standar keterbukaan informasi.
  3. Mendokumentasikan, mengelola, dan menyediakan informasi yang akurat, mutakhir, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.
  4. Menindaklanjuti pengaduan serta menangani keberatan masyarakat terkait layanan informasi publik secara adil dan akuntabel.

 

Tim Pelaksana PPID BPMP Sultra

 

Tim Pelaksana PPID BPMP Sultra ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 0106/C7.26/OT.01.00/2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025, sebagai berikut:

NamaJabatan OrganikJabatan dalam PPID
Junaiddin Pagala, S.T., M.T.KepalaPenanggung Jawab
Rika Ernita Mekuo, S.Si., M.Si.Kasubbag UmumKetua
Etika Rosita, S.Sos.Widyaprada Ahli MudaAnggota
Ince Amriani S. Azir, S.Si.Penelaah Informasi dan Komunikasi PublikAnggota
Rudin Buduhama, S.Sos.Pengolah Data dan InformasiAnggota
Dr. Fitriani R., S.Ip., M.I.Kom.Pengolah Data dan InformasiAnggota
Haeruddin, ST.Pengolah Data dan InformasiAnggota
Sarafudin, S.M.Pengolah Data dan InformasiAnggota
Retno Endang K.L.S., A.Md.Pengolah Data dan InformasiAnggota
Evy Dian Ekawaty, A.Md.Pengolah Data dan InformasiAnggota

Jumlah Permintaan Informasi Publik

Persentase Permintaan Informasi (data Januari-Agustus 2025)

Hubungi Kami