Layanan PPID BPMP Sultra
Jenis Informasi PPID BPMP Sultra
Formulir
Tata Cara Permohonan Informasi Publik
Siapa yang Bisa Memohon?
Setiap warga negara Indonesia, kelompok, atau badan hukum dapat mengajukan permohonan informasi publik. Jika mewakili orang lain/lembaga, sertakan surat kuasa.
Cara Mengajukan Permohonan
Permohonan dapat diajukan melalui:
Datang langsung ke Meja Layanan PPID BPMP Sultra.
Mengirim surat resmi.
Melalui e-mail atau form daring (klik di sini untuk form daring).
Apa yang Harus Dicantumkan?
Nama dan alamat lengkap.
Nomor telepon/e-mail.
Rincian informasi yang diminta.
Cara memperoleh (melihat langsung/salinan).
Format yang diinginkan (softcopy/hardcopy).
Surat kuasa bila mewakili pihak lain.
Proses Layanan
Pemohon mendapat tanda bukti/nomor registrasi.
PPID memeriksa kelengkapan permohonan.
Jawaban diberikan maksimal 10 (sepuluh) hari kerja, dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja dengan alasan tertulis.
Informasi dapat diberikan seluruhnya, sebagian, atau ditolak dengan alasan tertulis.
Biaya
Layanan permohonan informasi tidak dikenakan biaya (gratis).
Pemohon hanya menanggung biaya penggandaan/pengiriman salinan informasi.
Hak Pemohon
Mendapat informasi secara cepat, biaya ringan, dan cara sederhana.
Melihat, mengetahui, atau memperoleh salinan informasi publik.
Mendapat tanda bukti permohonan.
Mengajukan keberatan ke Atasan PPID.
Mengajukan sengketa ke Komisi Informasi bila keberatan tidak memuaskan.
Kewajiban Pemohon
Menyampaikan permohonan dengan jelas dan tertulis.
Melampirkan identitas yang sah.
Mengisi formulir permohonan yang disediakan PPID.
Membayar biaya penggandaan/pengiriman jika meminta salinan.
Keberatan dan Sengketa
Jika permohonan ditolak atau tidak sesuai, pemohon dapat mengajukan keberatan ke Atasan PPID BPMP Sultra. Jika masih belum memuaskan, pemohon dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi.
Layanan Inklusif
BPMP Sultra menyediakan layanan ramah bagi penyandang disabilitas. Silakan sampaikan kebutuhan khusus Anda saat mengajukan permohonan.
Tata Cara Pengajuan Keberatan
Pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID BPMP Sultra apabila:
Permohonan informasi ditolak.
Informasi berkala tidak disediakan.
Permohonan tidak ditanggapi.
Informasi diberikan tidak sebagaimana diminta.
Permohonan tidak dikabulkan seluruhnya.
Biaya yang dikenakan tidak wajar.
Penyampaian informasi melebihi batas waktu yang ditentukan.
Langkah-langkah pengajuan keberatan:
Ajukan secara tertulis, secara langsung, melalui surat/e-mail atau melalui formulir daring (klik di sini untuk formulir daring).
Sertakan: nomor registrasi permohonan, identitas pemohon, alasan keberatan, tujuan penggunaan informasi.
Pemohon akan mendapat tanda bukti registrasi keberatan.
Atasan PPID wajib memberikan jawaban tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatat dalam register keberatan.
Proses Penyelesaian Sengketa
Jika jawaban Atasan PPID belum memuaskan, pemohon dapat menempuh jalur sengketa melalui Komisi Informasi.
Pengajuan ke Komisi Informasi: dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak menerima jawaban keberatan.
Mekanisme penyelesaian:
Mediasi – upaya mufakat antara pemohon dan badan publik.
Ajudikasi nonlitigasi – proses hukum di Komisi Informasi jika mediasi gagal.
Batas waktu penyelesaian: maksimal 100 (seratus) hari kerja sejak permohonan sengketa dicatat.
Putusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat, namun dapat diajukan keberatan lebih lanjut ke Pengadilan.
Hak Pemohon dalam Proses Keberatan & Sengketa
Mendapat nomor registrasi keberatan/sengketa.
Mendapat jawaban tertulis dari Atasan PPID.
Mendapat kesempatan menyampaikan pendapat di hadapan Komisi Informasi.
Mengajukan upaya hukum lanjutan bila tidak puas dengan putusan KI.
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran oleh Pejabat maupun Pihak yang Mendapatkan Izin/Perjanjian Kerja dari Badan Publik yang Bersangkutan
Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel, BPMP Sultra membuka saluran pengaduan bagi masyarakat apabila menemukan adanya dugaan:
Penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat di lingkungan BPMP Sultra.
Pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang memperoleh izin, kontrak, atau perjanjian kerja dengan BPMP Sultra.
Pengaduan dapat diajukan melalui beberapa saluran resmi berikut:
Datang langsung ke Meja Layanan PPID BPMP Sultra.
Surat resmi ditujukan kepada Kepala BPMP Sultra.
E-mail resmi PPID BPMP Sultra: bpmpsultra@kemdikbud.go.id
Pengaduan BPMP Sultra (klik di sini)
Posko Pengaduan Itjen Kemendikdasmen (klik di sini)
SP4N-LAPOR! (klik di sini)
Ombudsman Republik Indonesia (klik di sini)