Informasi Setiap Saat

Reformasi tahun 1998 yang ditandai dengan tiga tuntutan utama, yaitu demokratisasi, transparansi, serta supremasi hukum dan HAM, telah membawa perubahan mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Salah satu konsekuensinya adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab (good governance) melalui penerapan prinsip akuntabilitas, transparansi, supremasi hukum, serta pelibatan masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.

 

Sejalan dengan amanat Undang-Undang tersebut, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPMP Provinsi Sulawesi Tenggara bertugas menyelenggarakan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik secara terbuka, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Dalam melaksanakan pelayanan informasi, PPID BPMP Sultra berpedoman pada Maklumat Pelayanan, menjunjung tinggi nilai ASN BerAKHLAK, serta mengutamakan prinsip RAMAH Kemendikdasmen: Responsif, Akuntabel, Melayani, Akurat, dan Humanis. Kami berkomitmen memberikan layanan informasi publik yang inklusif, cepat, tepat waktu, dengan biaya ringan, dan cara yang sederhana, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

 

Salam Keterbukaan Informasi. Hak Anda untuk Tahu.

 

Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat

📄 Daftar Informasi Publik

📄 Peraturan, Keputusan, dan atau Kebijakan

📄 Organisasi, Administrasi, Kepegawaian, dan Keuangan

📄 Rencana Strategis (Renstra)

📄 Agenda Kegiatan

📄 Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik

📄 Daftar dan Hasil Penelitian

📄 Jurnal Ilmiah

📄 Portal Data

📄 Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

📄 Data Pokok Kebahasaan dan Kesastraan (Dapobas)

📄 Informasi Aset

📄 Prosedur Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran

📄 Persuratan

📄 Informasi Kerja Sama

📄 Prosedur Pengaduan

📄 Statistik Pelanggaran & Penindakannya