Tugas Dan Fungsi PPID

(1)Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan Informasi;
(2) Pelayanan Informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
(3) Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
(4) Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
(5) Pengujian Konsekuensi;
(6) Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya;
(7) Penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses;
(8) Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
(9) Menyelesaikan sengketa Informasi Publik unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan;
(10) Melakukan evaluasi terhadap PPID di unit organisasi atau unit kerja sendiri