Kendari, 14 Agustus 2025 – Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sulawesi Tenggara menghadiri Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini berlangsung di Lotus 1 Ballroom, Hotel Plaza Inn Kendari, dan dihadiri oleh berbagai badan publik di lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara, termasuk instansi vertikal.
BPMP Sultra diwakili oleh Kasubtimker Publikasi dan Komunikasi, Ince Amriani S. Azir, memenuhi undangan sosialisasi sebagai bagian dari komitmen BPMP Sultra dalam mendukung transparansi informasi publik, utamanya pada bidang pendidikan. Informasi ini mencakup program prioritas, inovasi, capaian kinerja, serta berbagai layanan yang dapat diakses masyarakat secara luas untuk mendorong pemerataan mutu pendidikan di Sulawesi Tenggara.
Ketua KI Sultra, Hasmansyah Umar, S.H., menegaskan bahwa Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan wujud nyata transparansi dan akuntabilitas badan publik kepada masyarakat. Hal ini penting untuk memastikan hak warga memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berbeda dari tahun sebelumnya, Monev KIP 2025 melibatkan 17 badan publik atau instansi vertikal di lingkup provinsi. Langkah ini diharapkan menjadi awal untuk memperluas jangkauan monev ke seluruh badan publik di Sulawesi Tenggara.
Di tahun 2024, Indeks KIP (IKIP) Sulawesi Tenggara berada pada angka 65,4 atau kategori sedang. KI Sultra berupaya mengawal peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik demi mewujudkan visi “Sultra Informatif”.
Kegiatan dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Sultra Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, La Ode Fasikin, yang mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. Ia mengapresiasi keterlibatan instansi vertikal dan mendorong partisipasi seluruh badan publik di daerah.
Menurutnya, keterbukaan informasi adalah unsur penting dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dipercaya publik. Pemerintah Provinsi Sultra memegang tiga prinsip utama: Obligation to Publish, Right to Know, dan Ease of Access.
Ia menegaskan bahwa prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini menjamin hak warga negara atas informasi dan mendukung visi ASR–HUGUA: “Terwujudnya Sulawesi Tenggara Maju Menuju Masyarakat Aman, Sejahtera, dan Religius”.
Sesi materi dipandu oleh Rahmawati, M.A., C.Med., Komisioner KI Sultra Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi. Materi pertama bertajuk “Urgensi Monev KIP 2025 Bagi Badan Publik” disampaikan oleh Andi Ulil Amri, S.Sos., C.Med.
Andi Ulil Amri menjelaskan bahwa Monev bertujuan menilai kepatuhan badan publik terhadap prinsip KIP dan layanan informasi yang dapat diakses masyarakat. Selain itu, Monev mengukur kualitas sistem pelayanan informasi publik, komitmen organisasi, inovasi, serta pemanfaatan teknologi digital.
Monev 2025 mencakup 83 badan publik, terdiri dari 49 OPD sebagai PPID pembantu/pelaksana, 17 PPID utama kabupaten/kota, dan 17 PPID badan publik vertikal tingkat provinsi. Tahapan penilaian meliputi pengisian self-assessment questionnaire (SAQ), verifikasi, presentasi dan visitasi, penilaian akhir, serta penganugerahan.
Materi kedua mengenai Teknis Pengisian SAQ disampaikan oleh Yustina Fendrita C., S.Sos., MPPP., M.Si., Komisioner KI Sultra. Ia memaparkan lima indikator penilaian, mulai dari pengumuman informasi publik berkala hingga penguatan kelembagaan PPID.
Dalam sesi diskusi, Ince Amriani S. Azir menyampaikan apresiasi kepada KI Sultra atas penyelenggaraan sosialisasi yang melibatkan instansi vertikal. Menurutnya, kegiatan ini memberi wawasan baru tentang pentingnya keterbukaan informasi sebagai pilar kepercayaan publik.
Ia menegaskan bahwa bagi BPMP Sultra, keterbukaan informasi adalah bagian penting dari pembangunan Zona Integritas menuju WBK. Harapannya, ada forum komunikasi antar badan publik untuk berbagi informasi dan praktik baik sehingga kualitas KIP di Sultra semakin meningkat.
Keterbukaan informasi publik tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi wujud nyata pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Melalui Monev KIP 2025, diharapkan seluruh badan publik di Sulawesi Tenggara berperan aktif mewujudkan “Sultra Informatif”.
Publikasi Terkait :





