Sinergi dan Komitmen: Penguatan PPID UPT untuk Transparansi Pelayanan Publik

Refleksi Rakor PPID 2025 dan Implementasi Permendikbudristek No. 69 Tahun 2024 dalam Menguatkan Layanan Informasi Publik di Daerah

Penulis:
Ince Amriani Sultaniah Azir, S.Si.
Widyaprada Ahli Muda – BPMP Provinsi Sulawesi Tenggara

 

Dalam era keterbukaan informasi, kehadiran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjadi bagian strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), fungsi PPID tidak hanya berpusat di tingkat kementerian, tetapi juga harus melembaga secara kokoh di setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Kesadaran akan pentingnya penguatan PPID di daerah menjadi bahasan utama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) PPID Kemendikdasmen yang diselenggarakan pada 15 Mei 2025 di BBPPMPV Seni dan Budaya, Yogyakarta. Kegiatan ini mengusung tema “Memperkuat Sinergi dan Komitmen Akselerasi Keterbukaan Informasi Publik di Kemendikdasmen dalam Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua.” Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Ir. Suharti, M.A., Ph.D., menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik (KIP) merupakan amanat konstitusi sekaligus jembatan penting dalam menjaring kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah, khususnya di sektor pendidikan.

Suharti juga menekankan pentingnya dukungan perencanaan program bagi pelaksanaan fungsi PPID di satuan kerja, agar pelayanan informasi publik tidak menjadi sekadar tugas tambahan, melainkan terintegrasi sebagai fungsi kelembagaan yang diperkuat secara sistematis. Dukungan ini idealnya dirancang secara khusus dalam perencanaan kegiatan tahunan, termasuk untuk penguatan kapasitas SDM, pengembangan teknologi informasi, serta penyelenggaraan layanan dan publikasi informasi kepada masyarakat.

Rakor ini menjadi forum konsolidasi yang mempertemukan para pemangku kepentingan dari PPID Utama di BKHM, enam PPID Pelaksana unit utama, serta 194 PPID Pelaksana dari UPT. Kegiatan ini juga menjadi ajang refleksi atas hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2024 yang menunjukkan bahwa pemahaman terhadap KIP masih belum merata dan belum sepenuhnya komprehensif di berbagai unit kerja. Di sisi lain, capaian Kemendikbudristek sebagai badan publik yang meraih predikat “informatif” dari Komisi Informasi Pusat patut diapresiasi, dan hendaknya menjadi motivasi bagi seluruh UPT untuk meraih predikat serupa.

Sebagai langkah penguatan kelembagaan dan panduan pelaksanaan, hadirnya Permendikbudristek Nomor 69 Tahun 2024 tentang Layanan Informasi Publik menjadi tonggak penting. Regulasi ini mengatur dengan lebih rinci mengenai struktur kelembagaan PPID, alur pelayanan informasi, klasifikasi informasi publik dan informasi yang dikecualikan, serta kewajiban pembaruan Daftar Informasi Publik (DIP). Permen ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi UPT untuk mengelola layanan informasi publik secara profesional, terukur, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keterbukaan.

Dalam konteks UPT, PPID memainkan peran yang sangat strategis. UPT berada pada posisi terdepan dalam menjangkau masyarakat dan menjembatani kebijakan pusat agar lebih mudah dipahami dan diterima publik di daerah. Dengan demikian, setiap UPT harus memandang peran PPID bukan sebagai beban administratif, tetapi sebagai bagian dari pelayanan prima yang berkontribusi langsung terhadap kepercayaan masyarakat.

Agar implementasi PPID di UPT berjalan optimal, perlu adanya penguatan kelembagaan yang formal, penyediaan anggaran khusus, pemanfaatan teknologi informasi, serta koordinasi aktif dengan PPID Utama. Di samping itu, literasi publik mengenai hak atas informasi juga perlu ditingkatkan secara berkelanjutan melalui diseminasi, edukasi, dan layanan komunikasi yang ramah dan responsif.

Melalui sinergi antara pusat dan daerah, serta kolaborasi antar-PPID Pelaksana, diharapkan budaya keterbukaan informasi publik dapat tumbuh subur dalam ekosistem pendidikan. PPID bukan semata tugas administratif, tetapi adalah wajah dari pemerintahan yang melayani, jujur, dan dapat dipercaya. Dengan semangat tersebut, UPT Kemendikdasmen siap menjadi garda depan dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang informatif, partisipatif, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. (iasa)